persyaratandan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai
AktaKelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati Tanggal Lahir Ibu diisi dengan Tanggal Lahir Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati Kewarganegaraan diisi dengan Kewarganegaraan Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati DATA ANAK
Berikuttata cara klaim Asuransi Kematian Taspen Life yang harus Anda ketahui; Penerima manfaat (ahli waris) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan membawa dokumen yang dipersyaratkan melalui: Kurir Ekspedisi atau POS ke alamat kantor pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)
AktaKelahiran Alasan Persyaratan Pembuatan Baru - Photo Copy Karu Keluarga - Buku Nikah / SPTJM Perkawinan - Surat Keterangan Lahir / SPTJM Kelahiran - KTP Suami Istri - KTP 2 Orang Saksi - KTP Pemohon - Ijazah - Formulir Kelahiran ( download Form F-2.01 ) Orang Asing / WNA Ditambah Surat Keterangan Kedutaan / Family Registration Foto Copy Pasport KITAS / SKTT Surat Pernyataan Tanggung Jawab
FotocopySurat Nikah/ Akta Perkawinan; Membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03), (jika syarat nomor 2 tidak terpenuhi); Membuat SPTJM kebenaran pasangan suami istri (F-2.04), (jika syarat nomor 4 tidak terpenuhi); Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tua; Biaya Gratis; Download Form
kutipanakta kelahiran anak; fotokopi KK orang tua angkat; dan; fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA. Penjelasan; WNI/OA mengisi formulir F-2.01. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
4 Kutipan akta nikah. 5. KTP kedua saksi. Cara pengurusan akta kelahiran online. 1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas anak baru lahir. 2. Isi data diri kedua saksi (NIK) 3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi. 4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat. 5. Data akan diverifikasi. 6.
5JLoJ. 71lst26b8r.pages.dev/5971lst26b8r.pages.dev/16471lst26b8r.pages.dev/1471lst26b8r.pages.dev/15271lst26b8r.pages.dev/13271lst26b8r.pages.dev/39871lst26b8r.pages.dev/34871lst26b8r.pages.dev/12171lst26b8r.pages.dev/34
cara mengisi formulir akta kelahiran orang dewasa